LEGALITAS

🛡️ Legalitas Akademi Kebidanan PGRI

Jaminan Hukum dan Kepercayaan Publik

Legalitas sebuah institusi pendidikan tinggi merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan kegiatan akademik yang sah dan diakui negara. Akademi Kebidanan Persatuan Guru Republik Indonesia (AKBID PGRI) berdiri dan beroperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta telah memenuhi seluruh syarat administratif, akademik, dan kelembagaan.


📑 Izin Pendirian

AKBID PGRI memperoleh izin resmi dari Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) melalui SK Pendirian yang menjadi dasar hukum eksistensinya.

🔖 Nomor SK Pendirian: (disesuaikan dengan dokumen resmi)
📅 Tanggal Terbit: (misalnya: 2009 / 2010 — sesuaikan dengan tahun aktual)
🏛️ Penerbit SK: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek


🏛️ Status Terdaftar dan Terakreditasi

Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan kebidanan secara sah, AKBID PGRI telah:

Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)

Terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes)

  • Menunjukkan bahwa institusi telah memenuhi standar mutu dalam aspek kurikulum, SDM, sarana prasarana, dan tata kelola.

⚖️ Dasar Hukum Penyelenggaraan Pendidikan

AKBID PGRI menjalankan proses pendidikan berdasarkan peraturan berikut:

📘 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
📘 Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
📘 UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
📘 Permenkes RI yang mengatur standar kompetensi bidan dan praktik klinik


🌟 Komitmen terhadap Kepatuhan

Sebagai lembaga resmi, AKBID PGRI terus melakukan pelaporan akademik, evaluasi mutu, dan pembaruan izin program studi secara berkala. Hal ini dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat, meningkatkan kualitas lulusan, serta menjaga keberlanjutan institusi dalam jangka panjang.


✅ Penutup

Legalitas AKBID PGRI bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata dari komitmen terhadap pendidikan tinggi kebidanan yang amanah, profesional, dan sesuai regulasi. Dengan legalitas yang kuat, setiap lulusan AKBID PGRI memiliki dasar hukum yang jelas dalam melangkah ke dunia kerja dan pelayanan masyarakat.